English English Indonesian Indonesian
oleh

Menanti Putusan Sela Intervensi Lucas Paliling

FAJAR, MAKASSAR – Sidang sengketa Yayasan Atma Jaya Makassar memasuki babak baru. Ini setelah berkas intervensi Lucas Paliling dinyatakan lengkap oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, pada Selasa, 29 April.

Dalam sidang ini, pihak Lucas Paliling yang turut masuk sebagai tergugat sudah melengkapi berkas mereka, setelah sebelumnya masih kurang. Sehingga, sidang akan dilanjutkan pada 6 Mei mendatang dengan agenda putusan sela, apakah intervensi Lucas Paliling diterima atau ditolak oleh hakim.

“Karena semua berkas turut tergugat sudah lengkap, maka sidang akan dilanjutkan lagi pekan depan dengan agenda putusan sela,” ujar Hakim Ketua, Burhanuddin.

Diketahui, sidang ini merupakan lanjutan dari gugatan perkara nomor 114/PDT.G/2025/PN.Mks dari pihak pendiri Yayasan Atma Jaya Makassar, John Candra Syarif, kepada tiga tergugat masing-masing Betsy Sirua, Alex Walalangi, dan Ditjen AHU.

Kuasa Hukum Yayasan Atma Jaya, Muara Harianja menyampaikan, pihaknya hanya akan menunggu putusan hakim saja pada putusan sela mendatang. Jika permohonan Lucas Paliling sebagai tergugat dikabulkan, maka dia siap untuk melanjutkan sidang ke tahapan berikutnya.

“Kami ini tidak ada masalah, ikut sama hakim saja. Kalau memang nanti permohonan Lucas Paliling sebagai turut tergugat dikabulkan, intervensi, ya kita akan ikuti proses persidangan berikutnya,” ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, sebenarnya Lucas Paliling tidak perlu terlibat intervensi dalam perkara nomor 114/PDT.G/2025/PN.Mks tersebut. Sebab, Lucas sudah masuk sebagai tergugat dalam perkara yang lain, yang juga akan disidangkan pada 6 Mei mendatang.

“Saya sudah pernah sampaikan juga di persidangan, Lucas Paliling tidak perlu ikut sebagai tergugat dalam perkara ini. Sebab, dia sudah saya gugat juga dalam perkara nomor 120/PDT.G/2025/PN.Mks. Tetapi ya tidak apa-apa, kalau misalnya mau masuk sebagai tergugat pun tidak ada masalah,” jelasnya.

Dia juga menegaskan, ada atau tidaknya Lucas Paliling dalam perkara nomor 114/PDT.G/2025/PN.Mks tersebut, tidak akan mempengaruhi semua bukti yang dia miliki.

“Kami siap dengan semua bukti. Kalau pun misalnya nanti Lucas Paliling masuk sebagai turut tergugat, alat bukti kami juga lengkap. Tidak ada persoalan dengan itu, kami sudah sangat siap untuk bersidang,” tegasnya.

Diketahui, kasus sengketa ini bermula dari munculnya akta nomor 34 tentang Yayasan Atma Jaya yang baru, dikeluarkan oleh notaris Betsy Sirua dan didaftarkan ke Ditjen AHU via online. Yayasan tersebut digawangi oleh Alex Walalangi, mantan pembina Yayasan Atma Jaya Makassar yang diberhentikan karena dianggap tidak mampu mengemban tugasnya dengan baik.

Itu sebabnya, pihak Yayasan Atma Jaya Makassar yang sejak awal berjalan, menggugat ketiga pihak tersebut ke Pengadilan Negeri Makassar, atas dugaan tindakan melawan hukum. (wid)

News Feed