FAJAR, TAKALAR – Poyek pembangunan talud di Desa Tompo Tanah dan Maccini Baji, Kecamatan Kepulauan Tanakeke, Kabupaten Takalar, kini telah menyeret empat orang ke jeruji besi. Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar menetapkan dua tersangka baru Selasa (29/04/2025), menyusul dua tersangka lain yang lebih dulu ditahan sejak Februari lalu.
Dua nama terbaru yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Z, pelaksana harian lapangan dari CV. Pitu Poetra Oetama, dan M, konsultan pengawas yang juga menjabat Direktur Utama PT. Selaras Cipta Magna Konsultan.
Keduanya ditahan usai penyidik menemukan dua alat bukti kuat terkait dugaan korupsi proyek talud senilai Rp1,6 miliar yang dibiayai dari APBN 2023.
Berdasarkan hasil audit ahli, kerugian negara dalam proyek tersebut ditaksir mencapai Rp696.823.200.
“Keduanya ditahan di Lapas Kelas IIB Takalar selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan,” ucap Kajari Takalar, Tenriawaru saat press rilis di aula Kejari Takalar, Selasa (29/04/2025).
Diketahui sebelumnya, pada 24 Februari 2025, Kejari Takalar lebih dulu menetapkan dua tersangka lain, yakni J selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan J sebagai penyedia jasa dari CV. Pitu Poetra Oetama. Kerugian negara pada penetapan pertama disebut mencapai Rp631.444.200.
Proyek talud sepanjang 1.600 meter dengan tinggi 1,6 meter itu memicu sorotan setelah ditemukan mengalami kerusakan serius hanya beberapa bulan usai rampung.
Laporan masyarakat yang masuk pada pertengahan 2024 langsung ditindaklanjuti oleh kejaksaan dengan penyelidikan sejak Agustus 2024, yang kemudian naik ke tahap penyidikan pada Oktober.