English English Indonesian Indonesian
oleh

Kejaksaan Takalar Kembali Tahan dua Tersangka Dugaan Korupsi Pekerjaan Talud Tanakeke

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 KUHP.

“Kami akan menindaklanjuti kasus ini tanpa pandang bulu. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang akan menyusul,” tegas Kasi Intel Kejari Takalar, Musdar.

Kejaksaan berkomitmen mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam proyek infrastruktur tersebut, yang seharusnya menopang keselamatan lingkungan masyarakat pesisir, namun justru menjadi ladang korupsi berjamaah. (mgs)

News Feed