“Ada 24 indikator KLA yang didasarkan pada substansi, lima klaster untuk pemenuhan hak dan perlindungan anak yaitu hak sipil dan kebebasan, perlindungan keluarga, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan dan perlindungan khusus,” urainya.
Ia menambahkan, Takalar sendiri telah melakukan upaya pemenuhan indikator daerah mulai kegiatan yang dilaksanakan bersama-sama dengan seluruh stakeholder dan saling berkordinasi diantara para stakeholder, terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak yang dilakukan secara berkesinambungan
Karena anak adalah investasi dimasa datang yang merupakan kewajiban kita semua bersama untuk menjadikannya bibit berkualitas sehingga mereka menjadi modal pembangunan
“Melalui verifikasi lapangan KLA, untuk Kab. Takalar dapat memberikan hasil yang menggembirakan, kami telah berupaya mengintegrasikan hak dan perlindungan anak dalam tahap perencanaan program kegiatan kebijakan terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak di Kabupaten Takalar,” tutupnya. (mgs)