FAJAR, JAKARTA–Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) belum mendesak. Meski begitu, pihaknya menyatakan siap membahas jika usulan revisi berasal dari pemerintah dan telah menjadi penugasan resmi dari pimpinan DPR.
“Kalau bagi kami di DPR, khususnya Komisi II, apabila itu merupakan usulan pemerintah dan kami ditugaskan oleh pimpinan DPR untuk membahasnya, tentu kami siap. Namun secara pribadi, saya menilai belum ada urgensinya untuk merevisi UU Ormas,” ujar Rifqi dikutip dari dpr.go.id.
Terkait maraknya kasus ormas yang meresahkan masyarakat, Rifqi menilai bahwa sebagian besar disebabkan oleh oknum-oknum tertentu yang mengatasnamakan ormas untuk melakukan pemerasan. Menurutnya, UU Ormas yang berlaku saat ini sudah cukup kuat dalam mengatur dan mengawasi organisasi masyarakat secara ketat.
Yang menjadi persoalan, lanjut Rifqi, adalah implementasi di lapangan. Makanya, jika tujuan dari wacana revisi UU Ormas adalah untuk membubarkan ormas-ormas bermasalah, maka menurut dia langkah tersebut belum diperlukan secara mendesak. Politisi Fraksi Partai NasDem itu sendiri mendorong pemerintah untuk terlebih dahulu memperkuat regulasi pelaksana, seperti Peraturan Pemerintah, guna mengoptimalkan pengawasan terhadap ormas.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian membuka wacana revisi UU Ormas menyusul banyaknya kasus ormas yang bertindak di luar batas. UU Ormas yang disusun pascareformasi 1998 mengedepankan prinsip kebebasan sipil, di mana sistem demokrasi menjamin hak untuk berserikat dan berkumpul.