Oleh : Lutfie Natsir, SH. MH, CLa
Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 53, sebagaimana telah diubah dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja, Bagian Kedua Administrasi Pemerintahan, Pasal 175, Angka 7 disebutkan Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
(1) Batas waktu kewajiban untuk menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Jika ketentuan peraturan perundang-undangan tidak menentukan batas waktu kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.
(3) Dalam hal permohonan diproses melalui sistem elektronik dan seluruh persyaratan dalam sistem elektronik telah terpenuhi, sistem elektronik menetapkan Keputusan dan/atau Tindakan sebagai Keputusan atau Tindakan Badan atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang.
(4) Apabila dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan, permohonan dianggap dikabulkan secara hukum.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk penetapan Keputusan dan/atau Tindakan yang dianggap dikabulkan secara hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Presiden.
Ketentuan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sebagaimana telah diubah dalam Undang Undang Cipta Kerja Pasal 175 angka7 tidak memberikan penjelasan tentang kriteria keputusan / tindakan Fiktif Positif Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.