English English Indonesian Indonesian
oleh

Penerapan Azas Hukum Fiktif Positif dalamTata Kelola Pemerintahan

Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Tindakan Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya dalam melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan konkret/ faktual (materieele daad) dikenal dengan Tindakan Administrasi Pemerintahan (Tindakan),

Pasal 1 UU No 30 Tahun 2014 sebagai telah diubah dalam UU No 6 tahun 2023 Tentang Cipta Kerja Ketentuan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:

  1. Pemerintahan adalah tata laksana dalam pengambilan keputusan dan/atau tindakan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan.
  2. Fungsi Pemerintahan adalah fungsi dalam melaksanakan Administrasi Pemerintahan yang meliputi fungsi pengaturan, pelayanan, pembangunan, pemberdayaan, dan pelindungan. 2. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan adalah unsur yang melaksanakan Fungsi Pemerintahan, baik di lingkungan pemerintah maupun penyelenggara negara lainnya.
  3. Atasan Pejabat adalah atasan pejabat langsung yang mempunyai kedudukan dalam organisasi atau strata pemerintahan yang lebih tinggi.
  4. Wewenang adalah hak yang dimiliki oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau
    penyelenggara negara lainnya untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
  5. Kewenangan Pemerintahan yang selanjutnya disebut Kewenangan adalah kekuasaan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk bertindak dalam ranah hukum publik.
  6. Keputusan Administrasi Pemerintahan yang juga disebut Keputusan Tata Usaha Negara atau Keputusan Administrasi Negara yang selanjutnya disebut Keputusan adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
  7. Tindakan Administrasi Pemerintahan yang selanjutnya disebut Tindakan adalah perbuatan Pejabat Pemerintahan atau Penyelenggara Negara lainnya untuk melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan. Terminologi fiktif positif tidak disebutkan secara eksplisit dalam Undang Undang Administrasi Pemerintahan.

Istilah ini merupakan fiksi hukum yang digunakan untuk mempermudah konstruksi hukum dalam Pasal 53 Undang Undang Administrasi Pemerintahan sebagaimana diubah oleh UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja Pasal 175 . Fiksi hukum yang dianut dalam Undang Undang Administrasi Pemerintahan diam berarti mengabulkan (disebut keputusan/ tindakan fiktif positif).

Demikian sekedar disampaikan semoga menjadi Amal Ibadah disisi Allah SWT, Jazakallahu Khairan, Wallahu A’lam Bishawab. (*)

News Feed