English English Indonesian Indonesian
oleh

Penerapan Azas Hukum Fiktif Positif dalamTata Kelola Pemerintahan

Dalam negara hukum, setiap tindakan pemerintah dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan atau dalam rangka merealisir tujuan negara harus memiliki dasar hukum atau dasar kewenangan. Dalam hukum administrasi dikenal dengan asas legalitas. Artinya setiap aktifitas pemerintah harus memiliki dasar pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tanpa adanya dasar wewenang yang diberikan oleh suatu peraturan perundang-undanganyang berlaku, maka aparat pemerintah tidak memiliki wewenang yang dapat mempengaruhi atau mengubah keadaan atau posisi hukum warga masyarakatnya.

Dalam praktek dan perkembangannya tindakan pemerintahan itu tidak semata-mata harus berdasarkan wewenang yang diberikan undang-undang atau peraturan perundang-undangan , tetapi juga harus memperhatikan hukum yang berlaku . Dengan kata lain pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan tidak semata-mata harus mendasarkan pada peraturan tertulis tetapi juga harus memperhatikan hukum tidak tertulis atau yang dikenal dengan istilah asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).

Tugas dan fungsi pemerintahan harus berdasarkan wewenang karena pada saat pemerintah melaksanakan tugas dan fungsinya secara yuridis pemerintah melakukan perbuatan hukum, yakni suatu tindakan yang berdasarkan sifatnya dapat menimbulkan akibat hukum tertentu atau suatu tindakan hukum adalah tindakan yang dimaksudkan untuk menciptakan hak dan kewajiban. Tanpa dasar peraturan perundang-undangan, tindakan hukum pemerintah akan dikategorikan sebagai tindakan hukum tanpa kewenangan dan dikategorikan sebagai tindakan yang tidak sah (onrechtmatig).

News Feed