English English Indonesian Indonesian
oleh

Penerapan Azas Hukum Fiktif Positif dalamTata Kelola Pemerintahan

Dalam aspek Hukum Administrasi Negara, ada tiga jenis tindakan hukum Pemerintahan yaitu :

  1. Melakukan perbuatan materiil (materiele daad),
  2. Mengeluarkan peraturan (regeling),
  3. Mengeluarkan keputusan/ketetapan (beschikking).

Pada awalnya terhadap sikap diam pemerintah ini tidak dapat memberikan kepastian hukum bagi pemohon keputusan atau tindakan pemerintah oleh karena tidak ada keputusan yang diterbitkan, Pada prinsipnya pemerintah tidak boleh mengambil manfaat dari sikap diamnya, keadaan ini dapat menutup peluang mendapat jawaban bagi orang perseorangan atau perusahaan tanpa batas waktu. Oleh karena itu keputusan implicit telah diciptakan. tujuannya adalah setelah tenggang waktu tertentu ( selama 5 hari sejak permohonan di ajukan ) Apabila dalam batas waktu tersebut, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan, permohonan dianggap dikabulkan secara hukum.

Keputusan fiktif lahir sebagai sarana untuk memberikan ruang bagi publik untuk mendapat kepastian hukum atas permohonan keputusan dan tindakan Badan dan/ atau Pejabat Pemerintah, mengapa diperlukan pengaturan tentang keputusan fiktif? Pertama Untuk melindungi pemohon, seabagai salah satu syarat hak konstitusional untuk mendapat kepastian hukum dengan adanya suatu peraturan perundang-undangan yang mengatur akibat sikap diam pemerintah terhadap permohonan.

Pengertian Tindakan Fiktif Positif Badan dan / atau Pejabat Pemerintahan Negara Indonesia merupakan negara hukum yang menganut konsepsi welfare state (negara kesejahteraan) sebagaimana diisyaratkan dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 dalam tujuan negara dan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Implikasinya negara diberi wewenang yang luas untuk campur tangan disegala lapangan kehidupan masyarakat dalam rangka bestuurzorg mewujudkan kesejahteraan umum. Campur tangan tersebut tertuang dalam ketentuan perundang-undangan, baik dalam bentuk undang-undang maupun peraturan pelaksanaan lainnya yang dilaksanakan oleh administrasi negara selaku alat perlengkapan negara yang menyelenggarakan tugas servis publik.

News Feed