Dari sisi wilayah, daerah Jabodetabek menjadi penyumbang terbesar perkara perbankan, disusul Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Bali, Sulawesi, Maluku, Papua, Jawa Barat, dan Sumatera Selatan-Bangka Belitung.
“OJK dalam penanganan perkara selalu menekankan pada peran dan kewenangan sesuai peraturan perundang-undangan, serta tetap mengutamakan prinsip perlindungan konsumen,” tutupnya. (edo)