FAJAR, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan kinerja gemilang dalam penyelesaian sengketa perbankan di pengadilan perdata. Sepanjang kuartal I 2025, OJK berhasil memenangkan seluruh 79 perkara yang melibatkan sektor perbankan tanpa mengalami satu pun kekalahan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 28 April 2025. Menurut Mirza, tren kemenangan OJK di pengadilan terus menunjukkan peningkatan positif selama tiga tahun terakhir.
“Sepanjang 2023, OJK memenangkan 280 perkara dan kalah dalam lima perkara. Pada 2024, kemenangan meningkat menjadi 449 perkara dengan 19 kekalahan. Sedangkan periode Januari-Maret 2025, kami belum mengalami kekalahan,” jelas Mirza.
Mirza menambahkan, perkara perbankan yang menyeret OJK ke pengadilan umumnya berkaitan dengan perjanjian kredit, restrukturisasi, eksekusi lelang jaminan, layanan informasi keuangan, transfer dana, pencairan deposito, cessie, prosedur penagihan, kebocoran data, pembobolan rekening, serta sengketa pengurusan.
Meskipun mencatatkan hasil positif di pengadilan, Mirza mengakui adanya peningkatan jumlah perkara di sektor perbankan dalam lima tahun terakhir. Data OJK menunjukkan jumlah perkara meningkat dari 249 kasus pada 2020 menjadi 571 kasus pada 2024. Sepanjang kuartal I 2025 saja, sudah tercatat 309 perkara perbankan.
Peningkatan jumlah perkara ini juga terjadi di sektor jasa keuangan lainnya, seperti asuransi, pasar modal, fintech, dana pensiun, dan pembiayaan. “Sejak 2019 hingga 2025, peningkatan jumlah perkara di masing-masing bidang tercatat mencapai 10%-30% per tahun,” ujar Mirza.