English English Indonesian Indonesian
oleh

MH Bantah Seret Eks Rektor Atma Jaya

Selain itu, dia juga menyampaikan tetap berpegang teguh pada surat LLDikti Nomor : 0700/LL9/KL.02.00/2025. Sebab kata dia, enam poin kesepakatan tersebut terbit tidak menggunakan kop LLDikti, sehingga legitimasinya dianggap lebih rendah dibanding surat resmi LLDikti.

Surat LLDikti tersebut, menjawab surat Ketua Yayasan Atma Jaya Makassar, Lita Limpo, dengan Nomor : 031/YPTAJM/UU./I1/2025, tanggal 17 Februari 2025, perihal, Kepengurusan Yayasan Perguruan Tinggi Atma Jaya Makassar, yang pada intinya menghendaki surat keterangan bahwa kepengurusan Yayasan yang berwenang menjalankan Yayasan Perguruan Tinggi Atma Jaya Makassar.

Poin pertama, berdasarkan laporan, bahwa telah terjadi konflik atau sengketa internal pada Yayasan Perguruan Tinggi Atma Jaya Makassar yang kemudian berlanjut pada sengketa di ranah hukum dengan adanya laporan kepolisian atas dugaan tindak pidana dibuktikan dengan surat tanda terima laporan Polisi Nomor : STTLP/39/1/2025/SPKT/POLDA Sulsel dan pendaftaran gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Makassar melalui pendaftaran online Nomor: PN MKS-13012025

“Pada prinsipnya kami menghargai proses hukum yang sedang berjalan hingga adanya putusan hukum pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terhadap konflik kepengurusan Yayasan yang sah,” isi poin kedua.

Oleh karena itu kami menerangkan dan mengimbau agar kegiatan pengelolaan perguruan tinggi dibawah Yayasan Perguruan Tinggi Atma Jaya Makassar tetap dilaksanakan atau diselenggarakan sebagaimana biasanya dan diharapkan konflik yang terjadi agar tidak mempengaruhi aktivitas akademik pada Universitas Atma Jaya Makassar,” lanjutnya.

News Feed