“Memperhatikan, 1. Anggaran Dasar Yayasan Perguruan Tinggi Atma Jaya Makassar tentang tugas Ketua Yayasan. 2. Surat Ketua Yayasan No.023/YPTAJM/UU/II/2025 Tanggal 7 Februari 2025 3. Surat Kepala LLDIKTI No. 0655/LL9/KL.02.00/2025 Tanggal 19 Februari 2025,” sebagaimana tercantum dalam surat.
Dalam surat ini memutuskan, menetapkan empat poin pokok di dalamnya.
Pertama, memberhentikan dengan hormat Dr. Wihalminus Sombolayuk. S.E., M.Si., sebagai Rektor Universitas Atma Jaya Makassar periode Tahun 2021-2025, dengan ucapan terima kasih atas pengabdiannya.
Kedua, Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan:
Ketiga, Agar mengembalikan semua fasilitas Rektor kepada Yayasan paling lambat 3 x 24 jam.
Keempat, Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2025 dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini maka akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Namun begitu, pihak Wihalminus masih bersikukuh bahwa dirinya masih menjabat sebagai Rektor Atma Jaya. Itu sesuai dengan hasil perjanjian yang dilakukan di kantor LL Dikti Wilayah IX, pada Selasa, 25 Maret yang lalu.
Saat itu, ada enam poin kesepakatan penting yang dicapai dalam pertemuan tersebut, antara lain,
- Menjaga suasana kampus agar tetap kondusif dan proses akademik berjalan sesuai ketentuan,
- Menjalankan kembali pengelolaan akademik seperti semula,
- Tidak melakukan perubahan pejabat struktural sampai ada keputusan hukum tetap terkait yayasan,
- Mendorong transparansi dalam pengelolaan keuangan perguruan tinggi,
- Penyerahan pengelolaan keuangan kepada pihak perguruan tinggi demi keberlangsungan proses akademik, dan
- Melakukan audit terhadap seluruh penerimaan pembayaran selama ini.
Hal ini juga diakui oleh Rektor Universitas Atma Jaya Makassar saat ini, Hendrikus Kadang. Dia mengaku, pada pertemuan tersebut dirinya dalam posisi tidak berdaya. Sebab, dia hanya seorang diri sementara dari pihak Wihalminus banyak.
“Saya sendiri waktu itu. Saya juga sudah sampaikan ke LLDikti, masalah keuangan itu kewenangan yayasan. Saya sebagai rektor ini kan hanya bersangkutan dengan akademik. Tetapi karena LLDikti meminta, ya saya tanda tangan saja. Tujuan saya menyelamatkan mahasiswa, karena kalau tidak kampus bisa saja dibubarkan,” kata dia.