“Untuk terlapor terancam dikenakan pasal tindak pidana penganiayaan yang diatur Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana di maksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHPidana,” pungkasnya.(Rin)
Diduga Mabuk, Pria di Maros Aniaya Istri Pakai Helem
