FAJAR, MAROS — Diduga aniaya istrinya YR (27), pria berinisial HA (37) diamankan Polres Maros.
Aksi penganiayaan dilakukan terduga pelaku saat ditegur sang istri usai menenggak minumam keras.
Mirisnya lagi, karena pelaku memukuli istrinya dengan baskom, kursi, helm dan senjata tajam jenis badik.
Kanit Tipidum Polres Maros, Ipda Fajar mengatakan kejadiannya Kamis, 24 April lalu.
Setelah korban melapor, Unit Jatanras Polres Maros kemudian menangkap pelaku di Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, Jumat, 25 April.
Kejadiannya bermula saat terlapor lelaki HA pulang dari meminum-minuman keras dan ditegur istrinya YR.
“Jadi si korban sempat menyampaikan ke pelaku jika sang anak mencarinya sejak tadi,” katanya Senin, 28 April.
Namun, usai sang istri menyampaikan hal itu, terlapor langsung memukuli korban dengan menggunakan baskom, helm, kursi dan badik.
“Sehingga mengakibatkan istrinya mengalami luka robek di bagian kepala,” sebutnya.
Motif pelaku melakukan aksinya itu, kata dia, disebabkan tersinggung kepada korban.
“Selain itu juga karena kondisi pelaku yang tengah mabuk berat usai menenggak minuman keras jenis ballo,” jelasnya.
Selain menangkap pelaku, Fajar juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan terduga pelaku menganiaya istrinya telah diamankan ke Polres Maros.
“Untuk sementara barang bukti yang diamankan penyidik satu buah baskom warna pink dan satu helm,” katanya.
Akibat perbuatannya ini, pelaku terancam pasal tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman kurang lebih 2 tahun 8 bulan.