FAJAR, MAKASSAR — Dewan Pengurus Pusat (DPP) Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) menegaskan Hasil Musyawarah Wilayah (Muswil) APBMI Sulselbar tidak sah. Keputusan resmi DPP APBMI yang membatalkan hasil Muswil tertuang pada surat yang diterbitkan sejak 5 Maret 2025.
Surat yang bernomor 020/DPP-APBMI/III/2025 tersebut menjelaskan secara rinci dan tegas alasan pembatalan hasil Muswil.
Dalam surat diterangkan bahwa pelaksanaan Muswil tak sesuai AD/ART. Alasannya pada saat pelaksanaan Muswil terjadi pelanggaran pada saat proses pemilihan. Anggota APBMI Sumirlan menerangkan bahwa sebagaimana yang berbunyi dalam surat tersebut diterangkan bahwa terdapat delapan peserta yang tak memilik kartu tanda anggota (KTA) tetapi bisa mengikuti hak suara dalam Muswil DPW APBMI Sulselbar.
“Dan ini bertentangan dengan AD ART,” ujar Sumirlan.
Sumirlan menjelaskan bahwa dalam surat tersebut dijelaskan dengan tegas bahwa jumlah peserta Muswil hanya berjumlah 14 orang yang delapan di antaranya tidak ber-KTA. ” Sesuai dengan hasil dari DPP, Muswil harus diulang, karena tidak qourum. Dan, ada peserta memilih bukan perusahaan bongkar muat melainkan ekspedisi,” lanjut Sumirlan.
Oleh karena itu berdasarkan arahan DPP, masa kepengurusan DPW APBMI Sulselbar sebelumnya diperpanjang hingga terlaksananya Muswil paling lambat 31 Agustus 2025. (rls)