English English Indonesian Indonesian
oleh

Operasi Satresnarkoba Bone Bongkar Jaringan Sabu-sabu Berbasis WhatsApp

FF baru saja melakukan transaksi sabu-sau dan mengaku membeli barang haram itu seharga Rp200.000 dari kontak WhatsApp berinisial “BJ” dengan metode tempel. Polisi menemukan satu saset sabu-sabu kecil yang dibungkus kertas berlapis plester cokelat di lokasi yang disebutkan FF.

Kasatnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, tengah mengejar pelaku lainnya, salah satunya pelaku dengan identitas Hiyaris.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan dan pengedar narkoba di Bone. Kami juga terus mengejar pelaku lainnya yang terlibat, termasuk identitas akun WhatsApp ‘Hiyaris’ yang kini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO),” tegasnya.

Operasi ini menjadi bukti keseriusan Polres Bone dalam memutus mata rantai peredaran narkotika yang mengancam generasi muda. Masyarakat diimbau untuk aktif melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (an)

News Feed