FAJAR, MAKASSAR – Tempat Hiburan Malam (THM) Helen’s, disegel sementara, oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Perizinan. Itu lantaran Helen’s belum memenuhi sejumlah dokumen perizinan.
Kepala DPMPTSP Kota Makassar, Helmy Budiman menyampaikan, THM tersebut tidak memiliki izin menjual minuman beralkohol (Minol), khususnya golongan B dan C yang kandungan alkoholnya di atas lima persen. Sementara mayoritas minol yang mereka jajakan mengandung alkohol di atas lima persen.
”THM tidak punya izin penjualan minol di atas lima persen. Jadi para pengunjung kami minta untuk pulang dan meninggalkan semua minumannya di atas meja, karena kami akan melakukan penyitaan. Tadi total ada 46 botol minuman dari berbagai jenis, semuanya di atas lima persen,” ujarnya, Kamis, 24 April, dini hari.
Lebih lanjut dia mengatakan, selain tidak memiliki izin menjual minol golongan B dan C, Helen’s juga menyediakan kursi yang melebihi kapasitas. Sebab menurutnya, jumlah kursi yang ada melebihi 100 buah, dan itu sudah melampaui kewenangan Pemkot.
“Sesuai giat hari ini, kami membawa surat tugas Satuan Tugas Pengawasan Perizinan Makassar. Dari hasil pemeriksaan, kami melakukan penyegelan dan penyitaan terhadap beberapa barang yang diindikasikan tidak memiliki izin penjualan minol golongan B dan C,” lanjutnya.
Dia juga mengatakan, penyegelan ini akan terus dipantau, hingga manajemen Helen’s melengkapi seluruh dokumen yang diperlukan untuk menjual minol tersebut. “Kami meminta manajemen Helen’s untuk menyelesaikan perizinan, baik di bawah kewenangan kota, provinsi, mau pun pusat,” pintanya.
Salah satu petugas kasir Helen’s berinisial ‘P’ menyampaikan, setiap pengunjung harus memperlihatkan KTP-nya lebih dulu di lantai satu. Kemudian setelah transaksi di lantai dua, barulah pengunjung bisa memasuki area table.
”Nanti ada tim yang arahkan table-nya. Yang penting belanja dulu, baru boleh masuk. Kalau weekend, minimum transaksinya Rp100 ribu,” ujarnya.
Kepala DPMPTSP Sulsel, Asrul Sani mengatakan, dari hasil sidak diketahui, Helens selama ini beroperasi sebagai bar atau klub malam. Karena menjual minuman alkohol. Sementara, mereka tidak mengantongi izin operasional dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Selain itu, Helens juga tidak memiliki izin operasional sebagai bar dari Pemprov Sulsel. Padahal tempat tersebut menyajikan minuman beralkohol. “Izin diskotik ataupun klub malam juga dilakukan tanpa izin resmi dari Pemprov,” kata Asrul.
Asrul juga menyampaikan, Helens terbukti menjual minuman beralkohol golongan B dan C atau Minol kadar di atas 5 persen. Itu dilakukan tanpa mengantongi Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) dari Pemerintah Kota Makassar.
Helens hanya memiliki izin SKPL golongan A atau kadar 0-5 persen dari Kementerian Perdagangan. Namun kenyataannya jenis minuman alkohol yang diperjualbelikan tidak sesuai spesifikasi izin.
“Atas dasar temuan-temuan ini, kami telah bersurat ke Kementerian Investasi/BKPM untuk meminta klarifikasi terkait izin otomatis yang terbit tersebut,” tambahnya.
Asrul menegaskan, Pemprov Sulsel tidak pernah mengeluarkan izin SKPL golongan A seperti yang beredar di publik. SPKL A adalah kewenangan Kementerian Perdagangan dan SPKL B atau C merupakan kewenangan kota Makassar.
“Izin SPKL A yang mereka ajukan tersebut otomatis terbit melalui sistem OSS RBA dari Kementerian tanpa proses verifikasi dari DPMPTSP Sulsel,” jelasnya.
Ketua Karang Taruna Kota Makassar, Muh Zulkifli mengaku curiga ada permainan yang dilakukan oleh oknum di Kementerian Investasi. Sebab kata dia, Pemkot dan Pemprov belum mengeluarkan izin, tetapi aktivitas sudah berjalan bahkan sejak beberapa bulan lalu.
“Ini aneh, Pemkot dan Pemprov mengaku belum mengeluarkan izin, tetapi kok sudah bisa beroperasi. Artinya, kami patut curiga, ada mafia THM yang bermain di lingkup Kementerian Investasi,” kata dia.
Selain itu, dia juga berharap Pemprov Sulsel dan seluruh pemkab/pemkot di Sulsel, untuk memeriksa kembali seluruh perizinan THM yang ada di daerah. “Termasuk di Sidrap juga itu. Saya berharap pemerintah daerah mengecek kembali semua dokumen perizinan THM di daerah,” harapnya. (wid-uca)