Duta Besar Swiss untuk Indonesia, Olivier Zehnder, turut menyampaikan dukungannya atas peluncuran ini. Pemerintah Swiss, katanya, berkomitmen mendukung inisiatif inklusi keuangan digital dan pengembangan regulasi fintech di Indonesia.
OJK Infinity pertama kali diluncurkan pada 2018, dan kini diperkuat melalui Peraturan OJK No. 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan ITSK. Dengan pendekatan “Pentahelix” yang melibatkan lima unsur utama—pemerintah, pelaku bisnis, akademisi, media, dan masyarakat—OJK berharap dapat menciptakan dampak sistemik dalam mendukung pertumbuhan sektor keuangan digital dan ekonomi kreatif secara berkelanjutan. (edo)