English English Indonesian Indonesian
oleh

Alihkan Objek Fidusia Tanpa Persetujuan, Debitur Dijatuhi Hukuman Penjara

FAJAR, KENDARI— Pengadilan Negeri Raha menjatuhkan vonis terhadap seorang debitur yang terbukti mengalihkan kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan perusahaan pembiayaan.

Dalam putusannya, majelis hakim memvonis terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan serta denda sebesar Rp10 juta.

Debitur yang bersangkutan sebelumnya menunggak angsuran atas fasilitas pembiayaan kendaraan bermotor yang diterimanya dari PT Mandiri Utama Finance (MUF).

Branch Manager MUF Kendari, Ronny Steven Loindong mengatakan Pihak perusahaan telah menempuh berbagai langkah penagihan, termasuk menyampaikan peringatan secara tertulis dan melakukan kunjungan langsung, namun tidak direspons oleh debitur.

“Yang bersangkutan diketahui telah mengalihkan kendaraan ke pihak ketiga tanpa izin kami. Padahal, berdasarkan hukum, objek fidusia tidak boleh dialihkan, digadaikan, atau dipindahtangankan tanpa persetujuan tertulis dari pemberi pembiayaan,” ujarnya.

Atas temuan tersebut, MUF melaporkan debitur atas dugaan tindak pidana penggelapan objek jaminan fidusia ke pihak kepolisian.

Proses hukum kemudian bergulir hingga ke meja hijau. Berdasarkan putusan Nomor 84/Pid.Sus/2024/PN Rah yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), pengadilan menyatakan terdakwa (debitur) bersalah karena melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia juncto Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

“Putusan ini penting sebagai pembelajaran bagi masyarakat. Kami berharap ini menjadi efek jera bagi siapapun yang berniat melakukan tindakan serupa,” tambah Ronny.

News Feed