PT Mandiri Utama Finance menyatakan akan terus bersikap tegas terhadap pelanggaran hukum terkait jaminan fidusia, sekaligus tetap membuka ruang penyelesaian secara baik-baik bagi debitur yang kooperatif.(wis)
Alihkan Objek Fidusia Tanpa Persetujuan, Debitur Dijatuhi Hukuman Penjara
