English English Indonesian Indonesian
oleh

Berkas Tergugat Intervensi Tak Lengkap, Sidang Kembali Ditunda

Selain itu, dia juga menyarankan agar pihak Lucas Paliling tidak perlu ikut menjadi tergugat dalam perkara nomor 114/PDT.G/2025/PN.MKs. Sebab, Lucas Paliling juga sudah digugat lewat perkara yang lain.

”Saya juga sudah sampaikan, mereka tidak perlu ikut sebagai intervensi di perkara 114 ini, karena kami sudah gugat juga dalam perkara nomor 120/PDT.G/2025/PN.Mks. Sidangnya ini nanti tanggal 6 Mei,” ungkapnya.

Dalam gugatan tersebut, Lucas Paliling masuk menjadi salah satu dari 13 pihak yang digugat. ”Gugatannya sama, terkait perbuatan melawan hukum. Tetapi ini Hakim Ketuanya Ibu Angelika,” tuturnya. (wid)

News Feed