Selanjutnya, Amran juga mendapati catatan tulisan tangan yang diduga milik Khaeriyah Jamal, terkait penerimaan dana user. Di sana tertera, total penerimaan dana user sebesar Rp2.236.750.000.
Dari jumlah itu, yang telah disetorkan ke CV Aneka Jasa sebesar Rp953.310.000 dan telah dicocokkan dengan penerimaan Aneka Jasa. “Jadi ada dana user yang digunakan (AA dan istrinya) sebesar Rp1.283.440.000, dikurangi RP89 juta yang tidak kami ketahui. Itu belum termasuk dana user yang diterima dan tidak terdaftar,” kata dia.
Mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Parepare kemudian melaporkan kasus ini ke Polda Sulsel, dengan nomor laporan LBP/240/VII/2019/SPKT, tertanggal 4 Juli 2019. Terlapor dalam kasus ini adalah Abdul Azis Ambar selaku dosen di salah satu universitas di Parepare, juga Khaeriyah Jamal selaku ASN Dinas pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Kota Parepare.
“Laporan inilah yang kemudian digelar perkarakan dua kali, tetapi sampai sekarang tidak ada tindak lanjutnya. Makanya saya pertanyakan ini, kenapa Polda tidak memberikan update dan tindak lanjutnya, kemudian pelaku juga belum ditetapkan sebagai tersangka,” tuturnya. (wid)