Surat itu juga mencantumkan, tugas makelar/perantara/koordinator pemasaran, tidak memiliki tugas dan tanggung jawab terhadap CV Aneka Jasa. Sedangkan total kavling yang akan dijual 800 kavling dan terjual 664 kavling.
Akan tetapi, kasus pemalsuan dokumen tersebut baru terkuak pada 2019. Ini mencuat ketika sejumlah user meminta sertifikat tanah kavling yang sudah mereka beli. Hanya saja, dokumen yang digunakan AA palsu. Nomor telepon, nomor rekening, hingga alamat kantor diganti menjadi milik AA.
“Ini nomor teleponnya beda dengan kantor. Terus alamat kantor juga dialihkan ke rumah pribadinya. Rekening yang dipakai juga rekening pribadinya. Saya tidak tahu kalau tanah itu sudah terjual, nanti user datang minta sertipikat baru saya tahu,” lanjutnya.
Seharusnya, alamat kantor CV Aneka Jasa ada di BTN Sao Lapadde Blok B1/9, dengan nomor telepon 082394395800. Akan tetapi, dalam dokumen palsu yang diterbitkan alamat dialihkan ke kediaman pribadinya, BTN Bukit Pare Permai Blok E2 nomor 6, dengan nomor telepon 081355006594.
Selain itu, hasil penjualan tanah kavling juga tidak sepenuhnya diserahkan ke perusahaan. Bahkan, ada kwitansi dngan nominal Rp108 juta tertanggal 28 Agustus 2017 yang diserahkan ke perusahaan adalah akumulasi dari kwitansi 24 Agustus 2016, 10 April 2017, dan 11 April 2017.
Tidak hanya itu, dalam surat perjanjian beli (SPSB) no 100, sebanyak kavling tanah yang terjual. Namun dalam laporan yang dibuat oleh Khaeriyah Jamal (istri AA), ada 49 kavling yang terjual. “Pertanyaan saya, dari mana dapat dua kavling yang lain,” imbuhnya.