FAJAR, MAKASSAR — Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel memastikan, kasus dugaan pemalsuan dokumen CV Aneka Jasa terus berlanjut.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, meski kasus sempat molor, tetapi dipastikan bakal terus diselidiki. Kata dia, ada kemungkinan penyidik masih butuh data tambahan.
“Selama pihak pelapor dan terlapor belum berdamai, pasti akan terus berlanjut. Kalau soal lamanya, ada kemungkinan penyidik butuh data baru untuk melengkapi. Jadi bukan dihentikan, pasti akan dilanjut lagi itu,” ujarnya kepada FAJAR, Selasa, 22 April.
Lebih lanjut dia mengatakan, Polda akan terus kooperatif dalam menangani kasus. Semua laporan yang masuk akan diproses sesuai dengan prosedur yang ada.
“Pada intinya kami itu selalu bekerja sesuai aturan. Soal kooperatif, pasti kami kooperatif terkait itu,” tegasnya.
Sebelumnya, Bos CV Aneka Jasa, Amran menegaskan, kasus ini seharusnya sudah selesai. Bahkan kata dia, gelar perkara pun sudah dilakukan dua kali. Namun pelaku tidak kunjung naik status dan Polda tidak memberikan tindak lanjutnya.
“Ini sudah dua kali gelar perkara, seharusnya kan sudah ada tersangka. Tetapi Polda Sulsel tidak memberikan tindak lanjut mengenai hal itu, tidak pernah ada perkembangan lagi,” kata dia.
Lebih lanjut Amran mengatakan, kasus itu bermula sejak tahun 2016 lalu. Dua tahun kemudian, Amran memberi kuasa kepada adiknya, Abdul Azis (AA), dengan nomor 092/SRT/CV.AJ/VII/2018, untuk melakukan perencanaan penjualan kavling sesuai site plan.
Dalam surat tersebut ada tiga poin pokok untuk AA. Pertama, memasarkan melalui promosi individu atau teknologi informasi. Kedua, mengkoordinir dan membentuk kelompok atau tim pemasaran, dan ketiga melaporkan calon user yang berminat untuk didaftarkan pada manajer administrasi dan keuangan untuk pembuatan surat surat perjanjian sewa beli (SPSB).