FAJAR, MAROS– Program pembentukan Koperasi Merah Putih di Kabupaten Maros hingga kini belum berjalan. Pemerintah Kabupaten Maros masih menunggu petunjuk teknis (juknis) terkait penganggaran dan penyertaan modal yang rencananya akan melibatkan pemerintah pusat dan Bank Himbara.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Maros, Idrus, usai pembukaan rapat koordinasi desa, kemarin.
Menurut Idrus, kendala utama terletak pada sulitnya mencari sumber daya manusia (SDM) yang kompeten untuk menjadi pengurus koperasi di tingkat desa.
“Hampir semua kepala desa menyampaikan keluhan serupa, sulit mencari orang yang layak jadi pengurus koperasi. Padahal potensi koperasi ini sangat besar,” ujarnya.
Ia menambahkan, aturan yang melarang perangkat desa maupun keluarga dekat kepala desa menjadi pengurus koperasi turut mempersempit ruang gerak.
“Kadang ada keluarga yang kompeten, tapi karena regulasi, tidak bisa dilibatkan,” tambahnya.
Pengurus Koperasi Merah Putih, lanjut Idrus, minimal harus terdiri dari tiga unsur inti: ketua, sekretaris, dan bendahara. Pembentukan pengurus dilakukan melalui musyawarah desa.
Idrus juga menegaskan bahwa koperasi ini berbeda dari Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), karena berdiri sebagai lembaga tersendiri.
Koperasi Merah Putih dirancang untuk menjalankan tujuh unit usaha, yaitu: kantor koperasi, kios pengadaan sembako, unit simpan pinjam, klinik kesehatan desa/kelurahan, apotek desa/kelurahan, sistem pergudangan atau cold storage, serta sarana logistik.
“Kenapa ada klinik dan apotek? Karena di beberapa desa terpencil, masyarakat sulit mengakses layanan kesehatan dan obat-obatan. Kalau bisa bekerja sama dengan BPJS, masyarakat tidak perlu membayar lagi,” jelas Idrus.
Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menekankan pentingnya pendirian Koperasi Merah Putih di setiap desa. Koperasi ini diharapkan menjadi penopang ekonomi nasional dan salah satu solusi atas persoalan lapangan kerja di Indonesia. (*/)