FAJAR, BONE — Komisi Informasi (KI) Sulsel menanggapi isu larangan kepala desa di Kabupaten Bone untuk berkomentar ke publik tanpa rekomendasi dari bupati sendiri.
Ketua Komisi Informasi (KI) Sulsel, Fauziah Erwin menilai kebijakan ini dianggap tidak perlu dan justru memperbelit perolehan informasi kepada khalayak.
“Jadi ini sesungguhnya kebijakan yang menurut saya tidak perlu ada. Untuk memitigasi bencana informasi dan disinformasi,” ujar Uci, sapaannya, kepada FAJAR, Rabu, 23 April 2025.
Lebih lanjut, Uci mengatakan, media memiliki tanggung jawab untuk menyebarluaskan informasi secara aktual, dengan kebijakan seperti ini, informasi yang diperoleh justru tidak efisien.
Para kades harus menghadapi birokrasi yang berjenjang hanya untuk sekadar mengeluarkan informasi.
Terlebih ada sekitar 328 desa di Kabupaten Bone, yang mana tentu akan membutuhkan waktu lama.
“Jika dalam satu waktu misal saja ada 50 kepala desa yang dimintai wawancara oleh teman media, apakah kemudian bupati bisa melayani 50 ini dengan persoalannya masing-masing yang ditanyakan,” ujarnya.
“Tidak mungkin teman-teman wartawan yang bekerja dengan kecepatan waktu untuk berikan informasi kepada masyarakat dibiarkan menunggu. Ini alur dan prosesnya terlalu jauh, apalagi kan dari kepala desa ke bupati ini kan ada beberapa jabatan yang harus dilewati, misalnya harus melewati kabidnya. Kabid PMD mungkin, kemudian ke kadis PMD kemudian ke Kabid Kominfo lagi atau ke humas dan lain sebagainya, nah ini beritanya jadi basi dong yang sampai kepada masyarakat,” tegasnya.