English English Indonesian Indonesian
oleh

Sikapi Polemik Jam Operasional Pedagang Subuh, Komisi II Sidak Pasar BSM

FAJAR, MAROS  — Menindak lanjuti polemik jam operasional pasar subuh yang ada di pelataran utara Pasar Butta Salewangang Maros (BSM), Komisi II DPRD Maros melakukan inspeksi mendadak (Sidak), Selasa, 22 April 2025.

Pasalnya permasalahan ini memang sudah bergulir sejak lama. Dimana, para pedagang yang menjual di dalam gedung, merasa dirugikan dengan penjual di pelataran yang beroperasi  hingga siang hari.

Padahal sebelumnya, sudah ada perjanjian bagi para pedagang subuh mengenai jam opersional. Dimana jam opersional pasar subuh dimulai pukul 04.00 Wita sampai pukul 09.00 Wita.

Sehingga para pedagang pasar subuh harus menaati aturan yang ada.

Anggota Komisi II DPRD Maros, Arie Anugrah mengatakan pihaknya lainnya ingin mengetahui lebih dalam persoalan yang terjadi hingga polemik ini seolah tidak pernah selesai.

“Kami sudah berdialog dengan beberapa pedagang yang ada di pasar subuh ini. Ternyata memang ada faktor lain yang membuat mereka juga merasa dirugikan,” ungkapnya.

Dia mengatakan pedagang pasar subuh tidak bubar setelah pukul 09.00 pagi karena banyak pedagang lain yang dari Makassar berjualan di luar pasar, utamanya di daerah terminal.

Menurutnya pedagang dari Makassar itu, seharusnya hanya menjual ke para pedagang atau sebagai penyuplai. Tapi mereka malah ikut menjual ke konsumen secara langsung dengan harga yang tentunya lebih murah.

“Jadi ada pedagang yang pakai mobil itu dari Makassar ikut berjualan di luar pasar. Ini yang memberatkan juga buat mereka. Makanya mereka minta agar pedagang dari Makassar itu ditertibkan juga,” jelasnya.

Olehnya, kata dia, pihaknya juga meminta ke Satpol PP untuk juga menertibkan para pedagang dari Makassar untuk tidak menggelar jualannya ke konsumen.

“Jadi semua kita minta untuk ditertibkan. Utamanya pedagang yang di luar pasar itu. Sambil juga kita tertibkan yang di areal pasar subuh. Di atas jam 9 sudah harus kosong,” tegasnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Maros, Eldrin Saleh menjelaskan kalau sebel Ramadan, pihaknya bersama Kopumdag dan para pedagang sudah membuat surat perjanjian terkait jam operasional pasar subuh itu.

“Jadi sudah ada perjanjian sebelumnya. Makanya kami tunggu tindakan asosiasi untuk mencabut izin pedagang yang melanggar. Kalau masih berjualan, kami yang akan tertibkan,” tegasnya.

Terkait pedagang dari Makassar yang berjualan di depan terminal, Eldrin mengaku akan menunggu hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD. Pasalnya, fakta itu menjadi temuan baru di lapangan.

“Tadi kami dengar mereka (pedagang) yang berjualan di depan terminal itu membayar ke Dishub. Nah makanya kami ingin mengetahui dulu seperti apa kronologisnya melalui RDP. Baru nanti kita akan bertindak,” tutupnya. (rin)

News Feed