FAJAR, TAKALAR – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel), Agus Salim, melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar, Kajati disambut oleh Kajari Takalar Tenriwaru dan Bupati Takalar Mohammad Firdaus Daeng Manye, Selasa, 22 April 2025.
Sebagai rangkaian kunjungannya, Kajati turut menyerahkan sertifikat tanah wakaf kepada dua lembaga keagamaan sebagai bagian dari program kolaboratif Kejaksaan bersama Kementerian Agama dan Kementerian ATR/BPN.
Agus Salim hadir bersama sejumlah pejabat Kejati Sulsel, di antaranya Plt Asisten Pembinaan Andi Sundari, Asisten Intelijen Ardiansyah, dan Asisten Pidana Militer M. Asri Arief. Rombongan disambut langsung oleh Kajari Takalar, Tenriawaru, beserta jajaran.
Agenda kunjungan mencakup pengecekan personel serta sarana dan prasarana di Kejari Takalar. Di sela kegiatan, Kajati menyerahkan sertifikat tanah wakaf kepada dua penerima manfaat.
Sertifikat pertama diberikan kepada Yayasan Pendidikan Sekolah Islam Al Araat Nur Shofia di Desa Cakura, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, seluas 492 meter persegi. Sertifikat kedua diserahkan kepada Masjid Nurul Aisyah di Desa Bonto Lebang, Kecamatan Galesong Utara, dengan luas 301 meter persegi.
“Ini adalah bagian dari komitmen kita untuk menjaga legalitas tanah wakaf agar dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat,” kata Agus Salim.
Dalam arahannya kepada jajaran Kejari Takalar, ia memberikan apresiasi atas pencapaian kinerja, terutama terkait penyerapan anggaran yang disebut tertinggi di Sulsel.