Merespons Mentan Amran, Direktur Utama Pupuk Indonesia, Rahmad Pribadi juga mengapresiasi dukungan Pemerintah yang telah memudahkan proses distribusi pupuk bersubsidi kepada petani terdaftar di seluruh Indonesia. Salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.
Rahmad mengatakan bahwa komitmen Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pertanian, Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan, Kementerian BUMN dan stakeholder lainnya yang mendorong kemudahan proses distribusi pupuk bersubsidi dapat terealisasi dengan baik, yaitu banyak petani terdaftar yang menebus pupuk bersubsidi pada 1 Januari 2025.
“Terima kasih atas dukungan seluruh pihak terutama Kementerian Pertanian, Kementerian BUMN, Kemenko Pangan yang telah memberikan dukungan dan masukan kepada kami untuk perbaikan-perbaikan yang mendukung proses distribusi pupuk bersubsidi,” demikian ungkap Rahmad.
Kendati demikian, tambahnya, capaian ini tidak membuat Pupuk Indonesia berpuas diri. Mengingat tantangan yang dihadapi Pupuk Indonesia di masa mendatang tidak semakin mudah, khususnya terkait harga bahan baku yang tidak menentu. Sebagai BUMN, Pupuk Indonesia terus berkomitmen untuk memperkuat posisinya sebagai pendukung ketahanan pangan nasional.
“Pupuk Indonesia dari waktu ke waktu semakin memperkuat posisinya sebagai pendukung ketahanan pangan nasional,” ujar Rahmad,” ujar Rahmad. (adi)