English English Indonesian Indonesian
oleh

Terjerat Kasus Korupsi dan Narkoba, Tiga ASN di Bone Diberhentikan

FAJAR, BONE– Buntut kasus korupsi dan narkotika, tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bone diberhentikan sementara dari jabatannya. Penandatanganan surat keputusan (SK) pemberhentian dilakukan Bupati Bone Andi Asman Sulaiman.

“Bapak Bupati Bone sudah menandatangani SK pemberhentian sementara 3 ASN lingkup Pemkab Bone,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bone, Edy Saputra Syam, saat dikonfirmasi, Jumat, 18 April 2025.

Adapun ketiga ASN tersebut masing-masing berinisial A, MA, dan S. A diketahui merupakan seorang guru di SD Negeri 131 Tocinnong, Kecamatan Amali, sementara MA merupakan staf di Kantor Kecamatan Amali. Keduanya diberhentikan karena tersandung kasus narkoba. Sedangkan S adalah Sekretaris Desa Jompie yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipidkor). “Dua orang karena kasus narkoba, satu orang karena dugaan korupsi,” tegas Edy.

Tindakan ini disebut sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga integritas dan wibawa ASN di lingkungan Pemkab Bone. Pemberhentian sementara ini juga dilakukan untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan terhadap para oknum tersebut.

Meski demikian, Edy belum merinci lebih jauh sejauh mana proses hukum dari ketiga ASN itu berjalan. Namun, pihaknya memastikan bahwa Pemkab Bone tetap akan mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga ada putusan hukum yang berkekuatan tetap. “Kalau memang terbukti bersalah di Pengadilan, maka status kepegawaiannya akan diproses sesuai aturan,” tambah Edy.

Kasus ini menambah daftar ASN Bone yang diberhentikan karena persoalan hukum. Sebelumnya, Pemkab Bone juga pernah memberhentikan beberapa ASN karena pelanggaran kode etik dan kasus pidana lainnya. Langkah tegas ini dinilai penting untuk menjaga profesionalitas dan kepercayaan publik terhadap aparatur pemerintahan daerah. (an/*)

News Feed