Apalagi, pemerintah memang sudah menetapkan HPP tersebut tidak hanya berlaku bagi Badan Urusan Logistik (BULOG), melainkan juga pihak swasta/lainnya.
“Kalau para mitra Bulog ikut membantu memastikan petani terlindung, Bulog Kanwil Sulsel dan Sulbar yakin minat generasi muda di masa depan untuk menjadi petani bisa semakin membaik,” sambungnya lagi.
Bulog tidak menampik, beleid yang tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 14 Tahun 2025 terkait kewajiban semua pihak membeli gabah sesuai HPP belum cukup membumi bagi petani di lapangan.
Imbasnya, banyak petani yang secara suka rela atau terpaksa menjual gabahnya di bawah HPP karena ketidaktahuan ini.
Sebelumnya, di hadapan para mitra di lingkup Bulog Cabang Pinrang, mantan Pimwil Bulog DKI ini tegas mengingatkan jangan sampai pembelian di bawah harga justru dilakukan oleh para mitra. “Mari menaati surat pernyataan untuk menaati HPP di tingkat petani yang bapak sekalian sudah teken,” ajaknya.
Badan Pangan Nasional (Bapanas)
memang telah menegaskan pemerintah akan memberikan sanksi kepada penggilingan yang membeli gabah di bawah Harga Pembelian Pemerintah (HPP) yang ditetapkan sebesar Rp 6.500 per kilogram (kg). (*)