English English Indonesian Indonesian
oleh

Terlalu Berani, Pria Ini Pasok Obat Daftar G ke Kantor Polisi

MAROS, FAJAR–Seorang warga Kelurahan Allepolea, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros, SMN (20) berurusan dengan Satresnarkoba Polres Maros. Dia memasok obat keras ke kantor polisi.

SMN diamankan Tim Sidik II Satresnarkoba Polres Maros usai kedapatan menjual obat daftar G (berlogo Y) kepada tahanan yang sedang dititipkan di Ruang Satuan Tahti Polres Maros, Kamis, 10 April 2025.

“Jadi petugas jaga mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di dalam ruang tahanan,” kata Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Maros Ajun Komisaris Polisi (AKP) Salehuddinsaat ditemui, Rabu, 16 April 2025.

Hal ini kemudian diteruskan ke Tim Sidik II Satresnarkoba Polres Maros dan tim langsung turun untuk mengecek kejadian tersebut. “Hasilnya, pelaku SMN kedapatan membawa enam butir obat daftar G yang dijual kepada dua orang tahanan, yakni MI (30) dan MF (23),” ungkapnya.

Selain mengamankan enam butir obat daftar G berlogo Y, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp10 ribu hasil penjualan. Dalam menjalankan aksinya pelaku menjual obat tersebut seharga Rp5.000 per butir dan mendapatkan total Rp30.000 dari penjualan kedua tahanan tersebut.

“Dari pengakuan tersangka ini, obat tersebut ia dapat dari seseorang di Makassar. Namun, dia mengaku tidak mengetahui alamat pastinya di mana,” katanya.

Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Maros untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 197 subsider Pasal 196 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (rin/zuk)

News Feed