English English Indonesian Indonesian
oleh

TA Komisi 3 DPR RI Minta Propam Polres Takalar Periksa Oknum Polisi Terima Uang

FAJAR, TAKALAR – Tenaga Ahli (TA) Komisi 3 DPR RI, Alga Sapma minta kepada Propam Polres Takalar untuk melakukan pemerikaan terhadap seorang oknum polisi di Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kepolisian Resort (Polres) Takalar.

Desakan pemeriksaan ini menurut Alga berkaitan atas dugaan keterlibatan dalam kasus permintaan dana puluhan juta rupiah terhadap salah seorang Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Polongbangkeng Timur, Kabupaten Takalar.

Di mana, Kades berinisial R mengaku telah menyetor uang tunai sebesar Rp60 juta melalui Sekretaris Desa (Sekdes)-nya atas permintaan salah seorang oknum polisi di Unit Tipikor Polres Takalar belum lama ini.

“Saya minta Propam Polres Takalar untuk memeriksa oknum polisi tersebut,” kata Alga, Selasa (15/4/2025).

Sementara, Kepala Unit (Kanit) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kepolisian Resort (Polres) Takalar, Ipda Asrul mengklarifikasi tudingan yang dilakukan pihaknya kepada salah seorang kepala desa (Kades) di Kecamatan Polongbangkeng Timur (Poltim).

Asrul dengan tegas menampik tuduhan pemerasan tersebut. Pasalnya, pihaknya tidak pernah menerima maupun melihat uang sebesar Rp60 juta seperti yang dikatakan oleh Kades tersebut.

“Kami (Penyidik) tidak pernah melihat uang Rp60 juta yang dimaksud Kades itu. Ini uang sebenarnya ada di Sekdes (Sekretaris Desa)-nya dan pendamping desa. Jadi tidak ada itu yang sampai ke Tipikor, tapi saran saya alangkah baiknya jika dikonfirmasi langsung saja ke pihak Pak Sekdes dan Pendamping yang dimaksud tersebut untuk bisa membuat terang informasi ini,” katanya, Selasa (15/4/2025).

News Feed