English English Indonesian Indonesian
oleh

TA Komisi 3 DPR RI Minta Propam Polres Takalar Periksa Oknum Polisi Terima Uang

Asrul mengaku, berdasarkan informasi yang ia peroleh, penyediaan uang Rp60 juta tersebut merupakan inisiatif dari Pendamping Desa bersama Kades dan Sekdes, untuk pengembalian apabila ada ditemukan indikasi kerugian negara.

Olehnya itu, Asrul mengatakan, uang tersebut tidak pernah diserahkan ke Unit Tipikor Polres Takalar.

“Jadi, Sekdes serahkan kembali uang Rp30 juta itu kepada orang yang dia tempati pinjam. Karena dia (Sekdes) yang pinjam, jadi dia tidak laporkan ke Pak Desa bahwa dia sudah kembalikan itu uang,” bebernya.

Asrul menegaskan, jika sejauh ini pihaknya masih sedang melakukan Tahap Pengumpulan Bahan Keterangan dan Dokumen terkait adanya Laporan Pengaduan yang masuk ke Unit Tipikor terkait Dugaan Penyimpangan dalam Pengelolaan Keuangan Desa Ko’mara T.A 2023, namun belum sampai ke Pengambilan Keterangan Sekdes dan Kepala Desa melainkan masih para Perangkat Desa dan Kaur Keuangan Desa yang dimaksud.

Terpisah, sikap Kepala Desa berinisial R juga mengejutkan. Ia secara tiba-tiba langsung berubah 180 derajat, Kepala Desa tersebut melakukan klarifikasi dan mengatakan bahwa informasi yang beredar itu tidak benar.

Ia menyatakan telah terjadi miskomunikasi serta kesalahpahaman dalam penerimaan informasi.

“Pemberitaan yang diterbitkan oleh salah satu media online sangat meresahkan kami. Saya rasa ada kesalahan miskomunikasi dalam memahami isu ini. Kami sama sekali tidak pernah menyerahkan uang sepeser pun kepada oknum di Unit Tipikor Polres Takalar terkaut pemeriksaan penggunaan Dana Desa anggaran tahun 2023 lalu,” ujar R.

News Feed