English English Indonesian Indonesian
oleh

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Bantuan Hukum 2025: Negara Hadir untuk Akses Keadilan bagi Masyarakat Kurang Mampu

FAJAR, MAKASSAR– Bertempat di Aula Pancasila, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, dilaksanakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pelaksanaan Bantuan Hukum serta Perjanjian Kinerja Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2025.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Andi Basmal, S.Sos., S.H., M.H., dalam sambutannya menegaskan bahwa pemberian bantuan hukum merupakan amanat Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan:

“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”

Negara hadir untuk menjamin hak konstitusional setiap warga negara, khususnya melalui pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin. Bantuan hukum ini diberikan melalui Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah lulus verifikasi dan akreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-5.HN.04.03 Tahun 2024 tanggal 2 September 2024, terdapat 12 OBH baru di Sulawesi Selatan yang lulus verifikasi dan akreditasi sebagai pemberi bantuan hukum untuk periode 2025–2027.

Sementara itu, berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-6.HN.04.03 Tahun 2024 tanggal 27 Desember 2024, terdapat 29 OBH yang lulus perpanjangan akreditasi, dan 1 OBH yang tidak lulus perpanjangan akreditasi.

Pada periode 2025–2027, terdapat: 5 OBH dengan akreditasi A, 12 OBH dengan akreditasi B, dan 24 OBH dengan akreditasi C yang tersebar di berbagai kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan.

LBH Mata Air Keadilan Tandatangani Perjanjian Bantuan Hukum Tahun 2025

Salah satu dari 12 OBH baru yang lulus verifikasi tahun 2025 adalah Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Mata Air Keadilan (LBH MAK). Organisasi ini dipercaya mewakili penandatanganan perjanjian kerja sama pelaksanaan bantuan hukum dan perjanjian kinerja bantuan hukum tahun anggaran 2025.

LBH MAK berdiri sejak 5 November 2019, berkedudukan di BTN Asal Mula Pesona Kampus F1/13, RT/RW 005/005, Kelurahan Tamalanrea Indah, Kota Makassar. Yayasan ini dipimpin oleh Zulfitrah, S.H., M.H. sebagai Direktur, dan Mochammad Suryawan, S.H. sebagai Sekretaris.

Mochammad Suryawan, yang akrab disapa Bams, menyampaikan bahwa pendirian LBH MAK dilandasi semangat penegakan Hak Asasi Manusia (HAM), terutama bagi masyarakat yang berhadapan dengan hukum.

“LBH MAK akan berperan dalam penegakan HAM, khususnya bagi masyarakat kurang mampu. Kami berharap dapat menjalin kerja sama dengan Pemkot Makassar dan kabupaten/kota lain di Sulawesi Selatan dalam mendukung penegakan hukum,” ujar Bams.

Sementara itu, Mahyuddin Jamal, selaku Dewan Pembina sekaligus Pendiri LBH MAK, menyampaikan bahwa:

“LBH MAK dibentuk dengan visi agar semua orang, khususnya masyarakat kelas bawah, mendapatkan akses terhadap hukum dan keadilan.”

Ia juga berharap pengurus LBH MAK dapat membuka access to law bagi masyarakat umum yang menghadapi persoalan hukum, baik melalui konsultasi, pendampingan non-litigasi, maupun litigasi. (*)

News Feed