FAJAR, GOWA — Keberadaan sebuah pabrik rokok di jantung Kota Sungguminasa menuai sorotan tajam dari Panitia Khusus (Pansus) DPRD Gowa. Pasalnya, pabrik yang berlokasi di Jalan Tumanurung, Kelurahan Pandang-pandang, itu diduga kuat tidak memiliki izin resmi dan beroperasi di kawasan yang bukan diperuntukkan bagi kegiatan industri.
Saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu, 16 April 2025, belasan anggota Pansus DPRD Gowa mendapati bahwa pihak perusahaan tak bisa menunjukkan satu pun dokumen perizinan. Padahal, aktivitas produksi rokok di dalam gedung cukup masif, lengkap dengan mesin dan karyawan yang beroperasi setiap hari.
Dalam sidak tersebut, anggota Pansus yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab (HAR), Wakil Ketua III Tyna Hj Ti’no, serta Ketua Pansus Abd Razak,
Sidak yang dilakukan oleh belasan anggota Pansus DPRD Gowa ini mengungkap bahwa pihak perusahaan tidak mampu menunjukkan satu pun dokumen perizinan yang sah. Manager Produksi bernama Fahis Rokman Sumarno mengklaim bahwa izin perusahaan lengkap, namun semua dokumen berada di tangan pimpinannya yang sedang tidak berada di tempat.
“Pimpinannya tidak ada di lokasi, dan semua perijinan katanya ada sama beliau. Tapi saat kami tanya bukti izinnya, tidak bisa ditunjukkan,” ungkap Wakil Ketua DPRD Gowa, HAR.
Saat sidak juga ditemukan ruangan produksi cukup luas dengan sejumlah mesin dan peralatan pembuat rokok. Terpampang di dinding ruangan nama perusahaan CV AA Utama Sejahtera.
Pabrik ini disebut memproduksi empat merek rokok: AA, Vale, Bold, dan Starkot, dengan harga jual per bungkus antara Rp5.000 hingga Rp10.000. Menurut pengakuan Fahis, pabrik ini sudah beroperasi selama dua tahun dan memproduksi sekitar 600 bungkus per hari, dengan target pasar kalangan petani dan nelayan di kampung-kampung.