English English Indonesian Indonesian
oleh

Buron Tujuh Bulan, Dua Tersangka Penikaman di Pasar Malam Ditangkap Polres Luwu

FAJAR, BELOPA – Setelah tujuh bulan buron, dua tersangka penganiayaan brutal, Farhat (21) dan Sapril (21), akhirnya ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Suli, Polres Luwu. Penangkapan yang dipimpin oleh Ps. Kanit Reskrim Bripka Nur Ardiansyah ini berlangsung di sebuah bengkel di Desa Murante, Kecamatan Suli, pada Rabu, 16 April 2025.

Keduanya sempat melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak kasus penganiayaan terhadap korban Salman Syam (24), seorang buruh asal Kelurahan Suli, Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu, yang terjadi pada 18 September 2024 di kawasan Lapangan Suli, saat berlangsungnya pasar malam.

Kapolsek Belopa, AKP Idris, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan terkait insiden penikaman di area pasar malam. “Korban mengalami pengeroyokan oleh sekelompok pelaku. Tersangka Farhat diketahui menikam korban menggunakan badik, sementara Sapril turut melakukan pemukulan,” ungkapnya.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius di bagian punggung dan lengan.

“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dan penyelidikan intensif oleh personel kami di lapangan. Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini dan terus memburu pelaku lainnya yang turut terlibat,” tambah Idris.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polsek Suli untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah menyita barang bukti berupa satu bilah badik yang digunakan dalam aksi kekerasan tersebut.

Kasi Humas Polres Luwu, Iptu Ronaldo, turut mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi penting dalam pengungkapan kasus ini. Penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan guna mengungkap identitas dan keberadaan pelaku lainnya.

Polsek Suli, di bawah jajaran Polres Luwu, kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban masyarakat dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini. (shd/*)

News Feed