English English Indonesian Indonesian
oleh

Tiga Tersangka Kembalikan Kerugian Negara Rp368,9 Juta

FAJAR, LUWU — Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp368.979.000. Uang tersebut tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah KONI Kabupaten Luwu tahun anggaran 2022.

Pengembalian tersebut dilakukan langsung oleh para tersangka kepada Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Luwu yang dipimpin oleh Kasi Pidsus, Rama Hadi, S.H., dan untuk sementara telah diamankan di brankas Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Luwu.

Humas Kejari Luwu, Andi Ardi Aman, dalam keterangannya menyampaikan bahwa pengembalian dana dilakukan oleh tiga tersangka berinisial ARM (Ketua KONI Luwu), SS (Bendahara), dan A (Sekretaris), yang masing-masing telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan pada tanggal 3 Maret 2025.

“Nilai kerugian negara ini sesuai dengan hasil perhitungan resmi dari Inspektorat Daerah Kabupaten Luwu serta hasil gelar perkara Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Luwu. Pengembalian ini merupakan bagian dari proses hukum yang terus berjalan,” ujar Andi Ardi Aman, Rabu, 16 April 2025.

Modus operandi para tersangka, lanjutnya, adalah dengan cara memanipulasi laporan pertanggungjawaban dana hibah KONI tahun 2022 yang bersumber dari APBD Kabupaten Luwu. Manipulasi ini menyebabkan perbedaan antara laporan pertanggungjawaban dan realisasi penggunaan anggaran, yang berujung pada timbulnya kerugian keuangan negara.

Dari hasil penyidikan, telah ditemukan setidaknya dua alat bukti yang cukup untuk menyimpulkan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama oleh ketiga tersangka dalam pengelolaan dana hibah tersebut.

News Feed