English English Indonesian Indonesian
oleh

Pria di Bone Tertangkap Usai Curi Gabah Hasil Panen Warga

FAJAR, BONE– Ahmad Sarkasih (34) kaget bukan kepalang, saat mendapati orang asing tengah mengangkut gabah miliknya yang baru saja ia panen.

Senin 14 April, sekira pukul 13.30 siang di Jalan Lapawawoi Karaeng Sigeri, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone. Ahmad yang tidak jauh lokasi kejadian melihat gerak gerik mencurigakan dari AR (34). AR tampak sibuk di tempat penyimpanan gabah miliknya.

Benar saja, ia kemudian menghampirinya pelaku mendapati AR telah sibuk memuat tujuh karung gabah miliknya ke atas pick-up. Ahmad kemudian menanyakan maksud pengangkutan tujuh gabah miliknya tersebut, yang kemudian dijawab oleh pelaku akan diangkut ke rumah kayu miliknya untuk selanjutnya diangkut ke Sidrap.

Ahmad yang sudah curiga sonta menelepon adik dan rekannya untuk mengamankan pelaku. Ansar juga menghubungi Babinsa Kelurahan Majang terkait kejadian ini sebelum akhirnya ditangkap dan diamankan ke Polsek Tanete Riattang.

Kapolsek Tanete Riattang Kompol Muh Tawil, melalui Kanit Reskrim AKP Henri Aswan, saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini. Ia merinci mobil yang digunakan pelaku merupakan mobil Isuzu Traga Putih.

Saat kejadian, tuhuh karung sudah berhasil dimuat di atas mobil pickup tersebut.

“Pelaku melakukan aksi pencurian dengan menggunakan mobil pick-up merek Isuzu TRAGA warna putih. Ia berusaha memuat tujuh karung gabah ke atas kendaraan tersebut,” ujar AKP Henri Aswan, Selasa, 15 April 2025.

Tim piket reskrim Polsek Tanete Riattang segera mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan tersangka beserta barang bukti sekitar pukul 14.00 WITA.

Barang bukti yang diamankan berupa tujuh karung gabah dan satu unit mobil pick-up Isuzu TRAGA warna putih yang digunakan sebagai sarana dalam aksi pencurian.

Tersangka AR, yang beralamat di Jalan Sungai Musi Watampone dan tidak memiliki pekerjaan tetap, kini ditahan di Mapolsek Tanete Riattang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pihak Polsek Tanete Riattang masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap motif pencurian serta mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dalam kasus-kasus pencurian lainnya di wilayah Kabupaten Bone.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan kejadian serupa,” tutup AKP Henri Aswan.

Kasus pencurian ini telah dilaporkan secara resmi oleh korban pada pukul 21.30 WITA malam, beberapa jam setelah kejadian berlangsung.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra mengatakan Polres Bone masih melakukan pendalaman terkait hal ini, termasuk aktivitas pencurian gabah yang dilakukan pelaku.

“Kita masih dalami, yang jelas dari pengakuan pelaku ini katanya barusan, tapi kita coba kumpulkan bukti,” ujarnya,

Ia mengatakan pelaku sementara ini terancam Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

“Ancamannya itu lima tahun penjara, baru itu pasal yang disangkakan,” tandasnya. (an/*)

News Feed