English English Indonesian Indonesian
oleh

Polres Maros Amankan Warga Allepolea karena Jual Obat Daftar G ke Tahanan

FAJAR, MAROS – Seorang pria berinisial SMN (20), warga Kelurahan Allepolea, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros, kini berurusan dengan Satresnarkoba Polres Maros.

Ia ditangkap oleh Tim Sidik II Satresnarkoba Polres Maros setelah tertangkap tangan menjual obat daftar G (berlogo Y) kepada tahanan yang dititipkan di Ruang Satuan Tahti Polres Maros.

Kepala Satuan Narkoba Polres Maros, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Salehuddin membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pelaku diamankan pada Kamis, 10 April sekitar pukul 17.30 WITA di Ruang Sat Tahti Polres Maros. “Petugas jaga mencurigai adanya aktivitas yang tidak wajar di dalam ruang tahanan,” ujarnya pada Rabu, 16 April 2025.

Kecurigaan tersebut kemudian dilaporkan kepada Tim Sidik II Satresnarkoba Polres Maros, yang segera melakukan pengecekan. “Hasilnya, petugas mendapati SMN membawa enam butir obat daftar G yang dijual kepada dua tahanan, yakni MI (30) dan MF (23),” ungkap AKP Salehuddinsaat.

Selain mengamankan enam butir obat daftar G berlogo Y, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp10.000 yang merupakan hasil penjualan. Dalam aksinya, pelaku menjual obat tersebut seharga Rp5.000 per butir, sehingga total uang yang diterimanya dari kedua tahanan adalah Rp30.000.

“Dari pengakuan tersangka, obat tersebut diperoleh dari seseorang di Makassar. Namun, ia mengaku tidak mengetahui alamat pasti orang tersebut,” jelasnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Maros untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 197 subsider Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (rin/*)

News Feed