FAJAR, SELAYAR — Praktik illegal fishing dengan menggunakan bom ikan berhasil dibongkar aparat kepolisian di kawasan Taman Nasional Taka Bonerate, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan. Seorang pelaku berinisial Mursidi (64) diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga akan digunakan untuk merakit bom ikan.
“Telah ditangkap seorang pelaku destructive fishing dengan modus operandi memiliki dan menyimpan bahan peledak untuk bom ikan,” ujar Direktur Polairud Polda Sulsel, Kombes Pol Pitoyo Agung, Selasa, 15 April 2025.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Polairud Polda Sulsel dan Jagawana di kediaman Mursidi, Dusun Kampung Tengah, Desa Tambuna, Kecamatan Taka Bonerate, Selasa pagi sekitar pukul 07.00 Wita.
Dari lokasi, petugas mengamankan setengah karung pupuk bermerk “Cantik”, satu kaleng cat berisi botol-botol pupuk yang telah disangrai, serta alat detonator yang diduga akan digunakan untuk merakit bom ikan.
Kapolsek Taka Bonerate, Iptu Amat Soedachlan, mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di rumah pelaku.
“Tim gabungan langsung bergerak cepat setelah mendapatkan informasi dari warga,” jelasnya.
Saat ini, Mursidi telah dibawa ke Polda Sulsel untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya jaringan pelaku lain yang terlibat dalam praktik destructive fishing di kawasan tersebut.
Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Adnan Pandibu, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari prioritas pihaknya dalam memberantas praktik bom ikan, khususnya di kawasan konservasi laut seperti Taman Nasional Taka Bonerate.