FAJAR, TAKALAR – Kepala Unit (Kanit) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kepolisian Resort (Polres) Takalar, Ipda Asrul, mengklarifikasi tudingan yang dilakukan pihaknya kepada salah seorang kepala desa (kades) di Kecamatan Polongbangkeng Timur (Poltim).
Asrul dengan tegas menampik tuduhan pemerasan tersebut. Pasalnya, pihaknya tidak pernah menerima maupun melihat uang sebesar Rp60 juta seperti yang dikatakan oleh kades tersebut.
“Kami (penyidik) tidak pernah melihat uang Rp60 juta yang dimaksud kades itu. Ini uang sebenarnya ada di Sekdes (Sekretaris Desa)-nya dan pendamping desa. Jadi tidak ada itu yang sampai ke Tipikor.
“Tapi saran saya alangkah baiknya jika dikonfirmasi langsung saja ke pihak Pak Sekdes dan pendamping yang dimaksud tersebut untuk bisa membuat terang informasi ini,” katanya, Selasa, 15 April.
Asrul mengaku, berdasarkan informasi yang ia peroleh, penyediaan uang Rp60 juta tersebut merupakan inisiatif dari pendamping desa bersama kades dan sekdes, untuk pengembalian apabila ada ditemukan indikasi kerugian negara. Olehnya itu, Asrul mengatakan, uang tersebut tidak pernah diserahkan ke Unit Tipikor Polres Takalar.
“Jadi, Sekdes serahkan kembali uang Rp30 juta itu kepada orang yang dia tempati pinjam. Karena dia (Sekdes) yang pinjam, jadi dia tidak laporkan ke Pak Desa bahwa dia sudah kembalikan itu uang,” bebernya.
Asrul menegaskan, jika sejauh ini pihaknya masih sedang melakukan Tahap Pengumpulan Bahan Keterangan dan Dokumen terkait adanya Laporan Pengaduan yang masuk ke Unit Tipikor terkait Dugaan Penyimpangan dalam Pengelolaan Keuangan Desa Komara TA 2023. Namun belum sampai ke pengambilan keterangan sekdes dan kepala desa melainkan masih para perangkat desa dan Kaur Keuangan Desa Komara.