FAJAR, MAKASSAR – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Muhammad Ilyas, mengonfirmasi bahwa Surat Laik Operasi (SLO) dan Surat Perintah Berlayar (SPB) sementara dapat diterbitkan kembali untuk kapal-kapal nelayan yang belum memasang Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) atau Vessel Monitoring System (VMS).
Keputusan ini menyusul rapat koordinasi daring antara Pemprov Sulsel dengan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI, Senin, 14 April 2025.
“Alhamdulillah, sore ini, sudah dapat informasi dari Direktur Pengendalian Operasi Armada bahwa SLO dan SPB. Bahwa sudah bisa diterbitkan kembali untuk kapal-kapal yang belum memasang VMS dan dapat beroperasi di laut,” sebut Ilyas usai rapat.
Rapat yang digelar via Zoom pukul 14.00 WITA tersebut merupakan tindak lanjut dari surat permohonan perpanjangan relaksasi aturan VMS yang diajukan DKP Sulsel dari aspirasi Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sulsel.
Ia menambahkan, berdasarkan informasi yang ada relaksasi sementara masih diberikan tenggang waktu hingga Desember 2025.
Ilyas menjelaskan, permohonan ini dilatarbelakangi kekhawatiran dampak ekonomi akibat terhentinya operasional 382 kapal nelayan di Sulsel yang belum memenuhi kewajiban pemasangan VMS.
Ilyas menambahkan, apa yang menjadi permohonan Pemprov Sulsel, bersama DKP provinsi lain, merupakan respons atas tuntutan nelayan di hampir seluruh daerah yang menghadapi kendala serupa.
“Sembari mengupayakan bersama pemasangan VMS sesegera mungkin. Baik mandiri maupun berupa bantuan dari pemerintah daerah masing-masing,” tegasnya.
Sebagai langkah konkret, Pemprov Sulsel di bawah kepemimpinan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman, akan mempercepat pengalokasian anggaran subsidi pengadaan VMS pada APBD Perubahan 2025, khususnya untuk kapal di bawah 30 GT. Bantuan ini diharapkan meringankan beban nelayan kecil sekaligus memastikan kepatuhan terhadap regulasi nasional.
Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Chairil Anwar, menyambut positif kebijakan tersebut.
“Pada prinsipnya kami sambut gembira dan bersyukur karena upaya kami dari HNSI berkordinasi dengan Pemprov Sulsel melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Sulsel diapresiasi posistif oleh KKP,” sebutnya.
Ia mengonfirmasi bahwa proses penerbitan Surat Laik Operasi (SLO) dan Surat Perintah Berlayar (SPB) telah berjalan lancar sejak keputusan KKP dikeluarkan Senin sore.
“Proses pelayanan SLO dan SPB tadi sore sesuai laporan pemilik kapal ke kami sudah jalan,” ujarnya.
Ini menjadi angin segar bagi nelayan, terutama di bulan April hingga Agustus yang merupakan musim penangkapan ikan ideal dan menjanjikan.
Namun, ia menegaskan pentingnya kepastian jangka panjang agar nelayan tidak kembali terhambat oleh aturan pemantauan kapal tersebut.
“Untuk itu kami sudah mempersiapkan surat dan 1-2 hari ini kami akan layangkan ke komisi IV DPR RI, untuk diterima menyampaikan usulan agar kegiatan nelayan memiliki kepastian,” pungkasnya.
Sebelumnya, aturan wajib VMS bagi kapal yang bermigrasi ke perizinan pusat menuai pro-kontra. Di satu sisi, teknologi ini dinilai krusial untuk memantau aktivitas penangkapan ikan dan mencegah praktik ilegal. Di sisi lain, biaya pemasangan yang mencapai Rp10-15 juta per unit menjadi hambatan utama nelayan tradisional.
Dengan kebijakan sementara ini, nelayan Sulsel dapat kembali melaut.(*)