FAJAR, TAKALAR – Kepala Desa di Kecamatan Polongbangkeng Timur, Kabupaten Takalar, RST, mengaku menyetor uang senilai Rp60 juta di unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Takalar belum lama ini.
RST mengaku, jika ia menyerahkan uang tunai tersebut melalui Sekdesnya atas permintaan dari unit Tipikor Polres Takalar.
“Betul pak, kami menyerahkan uang senilai Rp60 juta itu. Uang itu dibawa oleh Sekdes saya kemudian diserahkan ke Unit Tipidkor sekitar tanggal 8 April bulan ini,” ungkap RST saat dikonfirmasi, Senin, 14 April.
RST membeberkan bahwa, penyerahan uang tunai itu berkaitan dengan pemeriksaan penggunaan dana desanya tahun 2023 lalu. Ia juga menjelaskan usai dimintai keterangan oleh penyidik Tipikor sehingga muncullah permintaan senilai Rp60 juta tersebut.
“Kami dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan terkait Dana Desa tahun 2023 lalu, kebetulan tahun itu menurut hasil audit oleh Inspektorat Kabupaten Takalar, terdapat temuan senilai Rp4 juta, namun kami juga langsung selesaikan temuan itu,” ungkap RST.
Lebih lanjut ia menjelaskan, setelah penyerahan uang tersebut, tak berselang lama kemudian, pihak penyidik tipikor kembali menghubungi Sekdes untuk mengambil kembali uang senilai Rp30 juta.
“Betul pak, pihak unit Tipikor Polres Takalar telah mengembalikan Rp30 juta, katanya itu atas perintah Pak Wakapolres kepada kasat Reskrim,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Unit (Kanit) Tipikor Polres Takalar, Ipda Asrul yang dikonfirmasi menampik, bahwa pihaknya tidak pernah melakukan pemerasan terhadap kepala desa yang dimaksud. Ia bahkan bersumpah bahwa kabar miring itu tidak benar sama sekali.