English English Indonesian Indonesian
oleh

ATR/BPN Takalar Gelar Sosialisasi Program PTSL di Kecamatan Sanrobone

“Meskipun waktu yang tersedia sampai Desember tahun ini, namun kita harapkan lebih cepat lebih baik. Kemudian perlu kami sampaikan juga untuk sertifikat yang akan terbit semua dalam bentuk elektronik. Jadi bukan lagi sertifikat analog seperti dahulu,” terangnya.

Terakhir, Irvan berharap program PTSL ini dapat memberikan kepastian alas hak tanah tiap masyarakat dan buka cuma masyarakat tetapi pemerintah desa, pemerintah kabupaten, termasuk tanah-tanah wakaf terkait kepemilikan. Kemudian dengan adanya sertifikat maka sengketa tanah dapat berkurang.

“Pemerintah mengharapkan sertifikat ini dimamfaatkan untuk kepentingan misalnya mengambil kredit di perbangkan supaya menambah nilai tanah dan mamfaat atas tanah tersebut, khusus untuk wilayah Takalar yang belum bersertifikat masih ada 18-20 persen. Sisanya ini karena rata-rata berstatus sengketa,” jelasnya.

Kasi Datun Kejaksaan Negeri Takalar, Mona Laciska Sugianto, menegaskan bahwa pihaknya perlu menyampaikan bahwa pembagian sertifikat program PTSL ini merupakan sesuatu yang sifatnya gratis dan tidak dipungut biaya.

“Kehadiran Kejaksaan dalam mendampingi proses sertifikat PTSL ini karna ada MoU antara Kejaksaan dan BPN, jadi tugas kami adalah mengawal jalannya proses jika ada yang bermasalah hukum maka hal itu menjadi tanggungjawab kami untuk menyelesaikan perkaranya,” terang Mona Laciska Sugianto.

“Kejaksaan sendiri tentu berharap proses penerbitan sertifikat PTSL hingga penyerahan ke masyarakat sekiranya dapat berjalan dengan baik, lancar, sesuai aturan, kemudian tak ada kendala-kendala hukum yang terjadi hingga selesai,” sambungnya. (mgs)

News Feed