English English Indonesian Indonesian
oleh

Polres Bulukumba Amankan 37 Saset Sabu Siap Dijual di Medsos, Dua Pelaku Ditangkap

FAJAR, BULUKUMBA – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Bulukumba mengagalkan peredaran Narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Bulukumba. Dalam pengungkapan tersebut, Polisi meringkus dua orang pelaku dan mengamankan 37 saset sabu siap edar.

Keduanya yakni MA Alias A (21) alamat lingkungan Jawi-jawi Desa Polewali, Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba, dan HG Alias H (28) alamat BTN Sam-sam Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba.

Keduanya diamankan Tim Opsnal Satnarkoba Polres Bulukumba, Jumat, 11 April 2025 sekitar pukul 22.00 Wita, di Lingkungan Jawi-jawi Desa Polewali, Kecamatan Gantarang.

Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Syamsuddin mengungkapkan, kedua pelaku ditangkap berawal adanya laporan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Berdasarkan informasi itu, anggota Opsnal Satnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan sehingga diperoleh informasi bahwa keduanya saat ini sedang menguasai Narkotika jenis sabu.

“Setelah didapatkan informasi tersebut, Tim Opsnal bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan, barang bukti 37 saset juga berhasil diamankan, ” ungkap Kasat Narkoba Senin 14 April 2025.

Saat diinterogasi kata Syamsuddin, keduanya mengaku barang bukti 37 saset sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang yang saat ini masih dalam lidik.

“Saat diinterogasi, MA dan HG mengaku jika narkotika jenis sabu yang telah dibungkus plastik bening tersebut akan dijual atau diedarkan di wilayah Bulukumba melalui media sosial Instagram,” tambahnya

Saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) Uu no 35 thn 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Adapun Barang bukti yang diamankan dari tangan keduanya yakni 37 saset Sabu, 2 skil atau alat timbangan,1 Pcs plastik klip kosong, 3 unit Handphone dan 2 unit Sepeda motor.

“Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polres Bulukumba guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sementara barang bukti telah dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulsel untuk serangkaian pemeriksaan atau pengujian, dari hasil pemerikasaan itu hasilnya fositif Sabu dengan berat bersih 5,3214 gram,” katanya. (mg5/*)

News Feed