FAJAR, MAROS- Kepolisian Resor (Polres) Maros mengamankan pelaku pengancaman menggunakan busur panah terhadap pengguna jalan di perempatan lampu merah BRI, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros pada hari Minggu (13/4/2025).
Korbannya, Reza. Ia mengaku diancam dan merasa sangat dirugikan oleh tindakan anak jalanan yang seringkali memaksa meminta uang saat lalu lintas macet.
Peristiwa itu juga disaksikan oleh sejumlah warga di lokasi kejadian. Mereka mengungkapkan bahwa anak-anak jalanan tersebut bahkan berani menabrakkan diri ke mobil yang melintas dan melontarkan ancaman kepada para pengemudi.
Tidak lama setelah kejadian, tepatnya kurang dari satu jam, Polres Maros berhasil mengamankan pelaku pengancaman yang diketahui merupakan seorang remaja berinisial M alias Botak. Pelaku ditangkap di kediamannya yang terletak di Jalan Takwa, Alliritengngae, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros.
“Kurang dari satu jam setelah korban membuat laporan, tim Jatanras berhasil mengamankan pelaku di rumahnya,” ungkap Kasubsi Penmas Polres Maros, Ipda A. Marwan P. Afriady, pada hari Senin (14/4/2025).
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pengancaman menggunakan busur terhadap korban pelapor,” imbuhnya. Saat ini, pelaku masih diamankan di ruang Jatanras Polres Maros untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (rin/*)