English English Indonesian Indonesian
oleh

Kontrak THL Berakhir, Pemkab: Sudah Sesuai Regulasi

PANGKEP, FAJAR- Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pangkep memastikan tidak berlanjutnya status kontrak Tenaga Harian Lepas (THL) sudah sesuai dengan regulasi yang ada.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Kabupaten Pangkep, Nur Amalia menjelaskan tidak dilanjutnya kontrak sejumlah THL berdasarkan prosedur yang ada dan setiap tahunnya dilakukan.

“Prosesnya setiap tahun ada evaluasi, dan itu melalui mekanisme yang panjang sebab terlebih dahulu dilakukan pendataan, kemudian verifikasi dan validasi oleh masing-masing OPD. Setelah itu dilakukan lagi konfirmasi ke OPD terkait disiplin, kineraja, moralitas, dan integritasnya selama ini,” bebernya, kemarin.

Selama ini terlalu banyak THL yang dinilai tidak sesuai analisis kebutuhan setiap OPD. Jumlahnya mencapai tujuh ribu secara keseluruhan.

“Sehingga memang ini sudah menjadi agenda tahunan terkait evaluasi kinerja THL dengan pertimbangan disiplin kinerja, dan sikap perilakunya serta ada yang juga terkait dengan masa kerja dan usianya,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Pangkep Fharmawaty menambahkan SK THL memang hanya berlaku setahun setelah itu dilakukan evaluasi kembali setiap tahun.

“Ini bukan pertama kalinya ada evaluasi, tetapi setiap tahun karena masa berlaku SK THL itu hanya setahun, kemudian dilakukan verfal untuk perpanjangan kembali bersama tim yang sudah dibentuk ,” jelasnya.

Sehingga, ia memastikan evaluasi terhadap THL sudah sesuai dengan regulasi yang ada. “Jadi kita berjalan sesuai aturan, sesuai regulasi dan aturannya seperti itu, pada saat evaluasi dilakukan kita lihat beberapa aspek penilaian dan tentunya berdasarkan konfirmasi ke perangkat daerah terkait,” bebernya. (fit/zuk)

News Feed