English English Indonesian Indonesian
oleh

Dewan Fatwa Mesir dan PBNU Sebut Jihad Harus Diotorisasi Pemerintah yang Sah

JAKARTA, FAJAR – Fatwa yang dikeluarkan oleh International Union of Muslim Scholars (IUMS), tentang jihad melawan Israel termasuk di dalamnya soal boikot terhadap perusahaan dari negara-negara yang diduga mendukung Israel, menuai respons kritis dari berbagai tokoh dan lembaga otoritatif di dunia Islam.

Mufti Agung Mesir Nazir Ayyad, yang mengepalai Darul Ifta, sebuah badan yang bertanggung jawab untuk mengeluarkan pendapat dan fatwa keagamaan di Mesir, secara tegas menolak fatwa IUMS tersebut. Menurutnya, seruan jihad seperti itu merupakan tindakan yang tidak bertanggung jawab dan berpotensi membahayakan stabilitas negara-negara Muslim.

Sebagai pemimpin dari otoritas keagamaan tertinggi Mesir, Ayyad menekankan bahwa tidak ada kelompok atau entitas individu yang berhak mengeluarkan fatwa atas isu tersebut.

Deklarasi jihad dalam Islam harus dilakukan oleh otoritas yang sah, yakni negara dan kepemimpinan politik yang diakui. Bukan pernyataan yang dikeluarkan entitas atau serikat yang tidak memiliki otoritas hukum dan tidak merepresentasikan Muslim baik secara agama maupun dalam praktik.

“Mendukung rakyat Palestina dalam hak-hak mereka yang sah adalah kewajiban agama, kemanusiaan, dan moral. Namun, dukungan ini harus diberikan dengan cara yang benar-benar melayani kepentingan rakyat Palestina, dan bukan untuk memajukan agenda-agenda tertentu atau usaha-usaha sembrono yang dapat menyebabkan kehancuran, pemindahan, dan bencana lebih lanjut bagi rakyat Palestina sendiri,” ujar Ayyad.

Senada dalam menanggapi permasalahan tersebut, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ulil Abshar Abdalla (Gus Ulil) menilai fatwa Darul Ifta Mesir yang menolak seruan jihad tersebut justru lebih tepat dan kuat. “Jihad tidak bisa dilaksanakan oleh otoritas non-negara. Jihad harus diotorisasi oleh imam alias pemerintah yang sah,” ujar Gus Ulil kepada media.

News Feed